Perhutani Lakukan Pendampingan Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan

    Perhutani Lakukan Pendampingan Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan

    Banyuwangi - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mendampingi kegiatan pemeriksaan dan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) V Jember dan Kantor Pertanahan (Kantah) Banyuwangi, pada (Selasa 19/11/2024).

    Kegiatan pemeriksaan dan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Perhutani ini dalam rangka untuk mendapatkan kepastian batas kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lokasi yang diajukan oleh Sdr. Mujira yang terletak di Dusun Wonorejo Desa Kalibaruwetan Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

    Pemeriksaan dan pengukuran dilakuan bersama dari Perhutani PHW V Jember, Asper Kalibaru, KRPH Krikilan dan Polhutter Kalibaru, dari Kantah Banyuwangi 2 orang petugas ukur dan dari pemohon diwakili oleh kuasa pengurusan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan Ach Imron.

    Asisten Perhutani BKPH Kalibaru, Joko Kuswantono mewakili Kepala Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Perhutani kepada masyarakatan.

    “Awalnya ada warga yang akan mensertipikatkan tanahnya yang berbatasan langsung dengan hutan, selanjutnya saya arahkan untuk membuat surat ke KPH untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, ” ujar Joko.

    “Sesuai aturan kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan, sehingga harus dilakukan oleh Departemen Perencanaan Divre Jatim cq PHW V Jember, ” pungkasnya.

    KSS Pengukuran PHW V Jember, Hartodi mewakili Kepala Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim mengatakan bahwa kegiatan pengukuran rekonstruksi batas kawasan hutan ini karena pemohon atas nama Mujira akan mensertipikatkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Banyuwangi. “Hasil rekonstruksi batas ini akan dibuatkan Berita Acara yang nantinya sebagai dasar terbitnya Sertipikat dari BPN, ” ujar Hartodi.

    Ach. Imron selaku kuasa Pemohon atas nama Mujira mengucapkan terimakasih atas respon Perhutani terkait pengukuran batas. “Mohon maaf bila ada kekurangan dalam kegiatan pengukuran, ini adalah ilmu baru bagi kami dan semoga kerjasama ini bermanfaat bagi semua, ” kata Imron.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tanjungperak Bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kelestarian Hutan Mangrove, Koramil...

    Komentar

    Berita terkait